Fungsi Lembaga Politik
Berikut Fungsi Lembaga Politik yaitu :
- Lembag politik sebagai pelembagaan norma-norma yang tercantum di dalam undang-undang dasar 1945 yang disampaikan oleh badan legislatif negara.
- Melaksanakan undang-undang yang sudah ditetapkan dan disetujui dengan aturan-aturan secara formalatau sah.
- Menyelesaikan suatu masalah yang ada dimasyarakat, yang ada berhubungan dengan kepentingan masyarakat yang bermasalah.
- Menyediakan dan memfasilitasi pelayanan publik, contohnya kesehatan dengan membangun/menyediakan rumah sakit, klinik, puskesmas, dan lain-lain.
- Siap dan waspada terhadap bahaya yang terjadi baik berupa ancaman dari luar negeri maupun dalam negeri.
(http://www.seputarilmu.com/2015/12/pengertian-fungsi-fungsi-dan-macam.html)
Komentar
Posting Komentar