Tujuan Partai Politik dalam UU No. 2/2008
- Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
- Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia
- Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan
- Memperjuangkan cita-cita Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dan
- Membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Komentar
Posting Komentar