Plural Society (Masyarakat Majemuk)
The term plural society seems to have been coined by. Dr. J. S. Furnivall to describe a society comprising two or more elements or social orders which live side by side within the same political unit yet without mingling.
Istilah masyarakat majemuk tampaknya telah diciptakan oleh. J. S. Furnivall untuk menggambarkan suatu masyarakat yang terdiri dari dua unsur atau lebih atau tatanan sosial yang hidup berdampingan dalam unit politik yang sama namun tanpa berbaur.
(https://academic.oup.com/pa/article-abstract/VI/1/55/1445145?redirectedFrom=PDF)
Terjemah dari google terjemah:
Komentar
Posting Komentar