Bentuk Akomodasi

Bentuk Akomodasi (usaha penyelesaian konflik):

a. majority rule : keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak dalam voting.
Contoh :
Ketika para siswa hendak mengadakan widyawisata, terjadilah perbedaan dalam menentukan objek. Untuk mencapai kata mufakat diadakan voting.

b. conciliation (konsiliasi) : mempertemukan pihak-pihak yang bertikai untuk membuat kesepakatan bersama.
c. stalemate : berhenti pada titik tertentu karena kekuatan seimbang.
d. elimination : pengunduran diri salah satu pihak yang terlibat dalam konflik.
e. integration : mempertimbangkan kembali pendapat-pendapat sampai diperoleh suatu keputusan yang memaksa semua pihak.

f. arbitrase : mengundang pihak ketiga yang memberikan keputusan. Keputusan mengikat pihak yang konflik.
Contoh :
Sengketa antara PT Berkah Karya Bersama melawan Siti Hardianti Rukmana
sehubungan dengan Investmen Agreement dalam kasus TPI. Kedua belah telah
sepakat bahwa apabila ada sengketa akan diselesaikan di BANI. Dalam
sengketa tersebut, Majelis hakim BANI memutuskan PT Berkah Karya Bersama
adalah pemilik sah PT TPI. Keputusan tersebut mengikat para pihak yang bersengketa.

g. mediasi : mengundang pihak ketiga untuk memberikan nasihat.
h. kompromi : mengurangi tuntutan.
i. toleransi : menghargai perbedaan.
j. koersi : dengan paksaan.

k. ajudikasi : dibawa ke pengadilan
Contoh:
Perselisihan antar mantan suami dan istri yang memperebutkan hak asuh anak tidak kunjung selesai dengan rembug keluarga, sehingga mereka sepakat membawa masalah tersebut ke pengadilan agama.

Sumber:
https://ragam-info-bermanfaat.blogspot.com/2019/08/konflik-sosial.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Materi Sosiologi Kelas XI Semester 1 Sesuai Kompetensi Dasar Kurikulum 2013

Perubahan Sosial (Syifa AR)